Latest News

More

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Posted by : Ki Juru Ketik on : Friday, November 4, 2011 0 comments
Ki Juru Ketik
Saved under :


PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA disingkat PGRI, didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah. PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Terdaftar di Departemen Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 20 September 1954, nomor : I.A.5/82/12. Sebagai Serikat Pekerja, PGRI terdaftar di Departemen Ketenagakerjaan pada 10 Agustus 1999, nomor: 370/M/BW/1999
PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat : (1) unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat bekerja, kedudukan, suku, jenis kelamin, agama, dan asal usul, (2) independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai fihak, (3) non partai politik, bukan partai politik, tidak terikat dan atau mengikatkan diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.

Visi PGRI:
"Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggota, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat".
PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utama di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

Misi PGRI
a. Mewujudkan cita-cita proklamasi,
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
b. Mensukseskan pembangunan nasional,
PGRI bersama komponen bangsa melaksanakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan.
c. Memajukan pendidikan nasional,
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan nasional.
d. Meningkatkan profesionalitas guru.
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi professional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan.
e. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Agar guru dapat professional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, professional, dan terlindungi.



Contact PGRI
Jl. Tanah Abang III No. 24,Jakarta Pusat 10160,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 3446504
Telp.(021) 3849856
Website: www.pgri.or.id





Saved under :

No comments:

Leave a Reply