Latest News

More

70 PAUD Jadi Percontohan

Posted by : Ki Juru Ketik on : Friday, November 4, 2011 0 comments
Ki Juru Ketik
Saved under : ,

Solo, CSOiEFA. Sejumlah 70 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di Indonesia ditetapkan menjadi percontohan. Pembinaan lembaga ini secara langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).
"Banyak lembaga yang mengajukan menjadi PAUD percontohan. Pada tahun ini saja ada 86 lembaga. Namun hingga sekarang yang baru memperoleh status percontohan ada 70," kata Kasubdit Pembelajaran dan Peserta Didik Dirjend PAUDNI, Dra Enah Suminah MPd, saat dijumpai di sela-sela acara workshop dan sosialisasi PAUD percontohan di Taman Pendidikan Prasekolah (TPP) Al Firdaus Solo, Sabtu (22/10).
Masing-masing PAUD yang mengajukan diri menjadi percontohan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dua poin utamanya adalah manajemen administrasi yang baik dan pembelajaran kualitatif.
Dari segi administrasi dijabarkan menjadi aspek izin operasional, rekening sekolah, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pembelajarannya minimal memiliki dua program. Bisa berupa kelompok belajar (playgroup) dan TK atau TPA dan TK.
Bagi lembaga yag telah ditunjuk menjadi percontohan akan memperoleh berbagai bantuan dari pusat. Di antaranya berupa pembinaan secara langsung. Ini berbeda dengan PAUD percontohan yang ada di tingkat kecamatan, yang dibina oleh provinsi.
Selain itu, PAUD percontohan tingkat kota/kabupaten juga memperoleh pengarahan berupa program-program pendidikan, penguatan kurikulum, dan bimbingan teknis.
Dari segi materi, mereka juga memperoleh bantuan sarana-prasarana, rehab bangunan sekolah, dan pembangunan kelas baru. Selain itu ada juga bantuan operasional pendidikan (BOP). Besarnya, Rp 300 ribu per anak. "Kalau yang disetujuinya baru saja, maka mendapatkan anggaran dari APBN perubahan. Tapi nilainya Rp 150 ribu per anak," katanya.
( Hanung Soekendro / CN31 / JBSM )
Sumber: Suara Merdeka

No comments:

Leave a Reply