New Indonesia
New Indonesia dibentuk pada bulan Juli 2010, sebelumnya bernama CSOiEFA, untuk menguatkan jaringan dan pendampingan tercapainya pendidikan untuk semua. Berbentuk konsorsium dari berbagai lembaga lintas sektoral. Lembaga atau organisasi dengan basis keagamaan seperti Muslimat NU dan LAKPESDAM NU (Kedua organisasi ini adalah badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebuah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia). Organisasi yang focus pada keberdayaan perempuan seperti ACE/PKM dan Seknas PPSW. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Yayasan Aulia, YAPARI, dan Fisipol UMJ, di ranah pendidikan. LP3ES focus dalam penelitian. Institusi atau organisasi dengan ranah pemberdayaan diantaranya P3M, Pekka, Bina Swadaya Konsultan, YIS, dan TDH Netherland. Ranah terakhir dari organisasi yang tergabung dalam CSOiEFA adalah focus pada anak seperti Yayasan Balita dan Anak Sehat, dan BKKPSI.
Visi:
Terwujudnya masyarakat sipil yang kuat dan mampu memperjuangkan hak-haknya atas pendidikan dan kebi jakan publik yang mendukung EFA.
Misi:
- Meningkatkan peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan advokasi kebijakan-kebijakan yang menghambat pencapaian EFAn
- Menguatkan kapasitas inisiative CSO EFA dan mengembangkan jejaring stakeholder dalam mencapai EFA.
- Prinsip-prinsip Dasar
- Dalam pengembangkan jaringan organisasi baik secara kelembagaan maupun perorangan, berlandaskan pada prinsip-prinsip independen, non partisan, profesional, transparan, akuntabel, kesetaraan dan keadilan jender, anti diskriminasi, kerelawanan, demokrasi, kebersamaan, dan saling menghormati.
- Independen, diwujudkan dengan sikap mandiri dalam menetapkan kebijakan, dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.
- Non Partisan, diwujudkan dengan tidak memihak, dan/atau menjadi bagian (afiliasi) atau tidak merupakan perpanjangan tangan dari partai politik.
- Profesional, ditunjukkan dengan manajemen organisasi, program, dan personal berdasarkan kompetensi, efisiensi, efektifitas, dan terbebas dari praktek-praktek KKN.
- Transparan, dilakukan dengan menyampaikan informasi yang sebenarnya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan, kepada pihak-pihak terkait, baik diminta ataupun tidak.
- Akuntabel,, diwujudkan dengan pemberian laporan berkala tentang program dan keuangan kepada anggota dan pihak-pihak terkait serta memberikan kesempatan untuk diperiksa oleh akuntan publik.
- Kesetaraan dan keadilan gender, diwujudkan dengan memberikan kesempatan dan hak yang sama, kepada laki-laki dan perempuan
- Anti diskriminasi, diwujudkan dengan pemberian perlakuan yang sama tanpa melihat perbedaan status, kedudukan, jabatan, tingkat pendidikan, suku, agama, ras, golongan, dan jenis kelamin.
- Kerelawanan, diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dan jejaring.
- Demokrasi, diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan melibatkan peran seluruh komponen organisasi melalui mekanisme yang disepakati.
- Kebersamaan, diwujudkan dengan bentuk tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan tugas dan permasalahan.
- Saling menghormati, diwujudkan dengan menghargai perbedaaan pandangan dan keberagaman karakteristik yang ada pada masing-masing lembaga.
KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN
Kegiatan yang akan dilakukan koalisi akan dirumuskan dan disepakati bersama dalam workshop perencanaan koalisi yang akan diselenggarakan di awal pembentukan koalisi, akan tetapi secara garis besar kegiatan akan mencakup :
- Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Jaringan di tingkat nasional dan daerah melalui pendidikan kritis, training, diskusi tematik dan workshop
- Kampanye Publik untuk Penyadaran Masyarakat dan Perempuan, melalui Pencetakan media kampanye (leaflet, poster, buklu saku), talk show radio, workshop dan seminar dan diskusi publik
- Advokasi kebijakan untuk mendorong pencapaian EFA 2015, melalui kegiatan kajian-kajian peraturan perundangan dan kebijakan sektor pendidikan seperti pendidikan dasar yang gratis dan berkulaitas, Pengadaan buku, Ujian nasional, peran komite sekolah). Kajian Anggaran (alokasi anggaan pendidikan (APBN/APBD, pengelolaan dana BOS) dan Lobi serta hearing