Latest News

More

Pengawasan BOS Dibuat Berlapis

Posted by : Ki Juru Ketik on : Friday, December 16, 2011 0 comments
Ki Juru Ketik
Saved under :


image:bbo
JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan pengawasan berlapis untuk memantau penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Langkah ini dilakukan agar dana yang mencapai Rp23 triliun itu tidak diselewengkan. 
Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto mengatakan, pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, fungsional, dan masyarakat. Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya.
Jajaran Kemendikbud baik di pusat, provinsi, kabupaten/ kota,maupun sekolah akan dilibatkan dalam pengawasan ini. Suyanto menjelaskan, hal prioritas dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pendidikan kabupaten/ kota kepada sekolah. Sedangkan pengawasan fungsional internal dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud serta irjen provinsi dan kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai kebutuhan lembaga atau penerima instansi yang akan diaudit. 
“Pengawasan berlapis juga akan diikuti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dengan melakukan audit atas permintaan sesuai instansi yang menyelenggarakan BOS. Kami juga akan meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memeriksa sesuai dengan standar kewenangan mereka,”kata Suyanto di Gedung Kemendikbud, Jakarta,kemarin. 
Untuk pengawasan masyarakat akan didirikan unit pengaduan masyarakat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Suyanto berharap dengan unit ini masyarakat dapat segera melaporkannya jika terjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS. Peneliti Bidang Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, sejak awal ICW berpendapat peta penyaluran BOS tidak boleh melibatkan provinsi, tapi harus langsung ke sekolah.
Berdasarkan pantauan ICW, mekanisme baru ini tidak ada bedanya sehingga dana BOS tetap terlambat dan berdampak serius pada operasional sekolah.ICW juga menolak campur tangan provinsi karena telatnya pengesahan di APBD kabupaten/kota sehingga kepala dinas pendidikan tidak berani mencairkan dana BOS. 
“Ada baiknya jika mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke kas provinsi lalu sekolah ditunda dulu sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil membina pemerintah daerah untuk mengelola APBD dengan baik,”ungkapnya. _neneng zubaidah

Sumber: Seputar Indonesia
Saved under :

No comments:

Leave a Reply