![]() |
image:bbo |
Plt Dirjen Pendidikan Dasar
(Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto
mengatakan, pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, fungsional, dan
masyarakat. Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada
bawahannya.
Jajaran Kemendikbud baik di
pusat, provinsi, kabupaten/ kota,maupun sekolah akan dilibatkan dalam
pengawasan ini. Suyanto menjelaskan, hal prioritas dalam program BOS adalah
pengawasan yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pendidikan
kabupaten/ kota kepada sekolah. Sedangkan pengawasan fungsional internal
dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud serta irjen provinsi dan
kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai kebutuhan lembaga atau penerima
instansi yang akan diaudit.
“Pengawasan berlapis juga akan
diikuti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dengan melakukan audit
atas permintaan sesuai instansi yang menyelenggarakan BOS. Kami juga akan
meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memeriksa sesuai dengan standar
kewenangan mereka,”kata Suyanto di Gedung Kemendikbud, Jakarta,kemarin.
Untuk pengawasan masyarakat akan
didirikan unit pengaduan masyarakat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan
pusat. Suyanto berharap dengan unit ini masyarakat dapat segera melaporkannya
jika terjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS. Peneliti Bidang
Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, sejak
awal ICW berpendapat peta penyaluran BOS tidak boleh melibatkan provinsi, tapi
harus langsung ke sekolah.
Berdasarkan pantauan ICW,
mekanisme baru ini tidak ada bedanya sehingga dana BOS tetap terlambat dan
berdampak serius pada operasional sekolah.ICW juga menolak campur tangan
provinsi karena telatnya pengesahan di APBD kabupaten/kota sehingga kepala
dinas pendidikan tidak berani mencairkan dana BOS.
“Ada baiknya jika mekanisme
penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke kas provinsi lalu sekolah ditunda
dulu sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil membina pemerintah daerah
untuk mengelola APBD dengan baik,”ungkapnya. _neneng
zubaidah
Sumber: Seputar Indonesia
No comments: